Satpol PP Kota Cirebon Operasi PPKM, Sehari Dua Kali, Pelaku Usaha Harus Perhatikan Ini

Satpol PP Kota Cirebon Operasi PPKM, Sehari Dua Kali, Pelaku Usaha Harus Perhatikan Ini

CIREBON - Satpol PP Kota Cirebon setiap harinya melaksanakan operasi PPKM Level 3, untuk pengawasan pelaksanaan SE Walikota.

Setiap harinya, Satpol PP Kota Cirebon melakukan operasi PPKM level 3 setiap pukul 14.00 dan 21.00 WIB. Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi.

Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo mengatakan, operasi PPKM Level 3 dilakukan sebagai pengawasan terhadap penerapan SE Walikota di lapangan.

\"Ada jam operasional pelaku usaha yang diatur sesuai dengan SE Walikota, pukul 21.00 dan 00.00 WIB,\" kata Edi, kepada radarcirebon.com, Jumat (11/2/2022).

Baca juga:

Dijelaskan dia, untuk pelaku usaha yang buka sejak pagi, maksimal pukul 21.00 sudah harus tutup.

Sedangkan pelaku usaha yang buka sore atau malam hari, misalnya pecel lele, atau lainnya, dibolehkan sampai pukul 00.00 WIB.

\"Minimarket juga sampai pukul 21.00 ya. Jadi ini nanti kita awasi di lapangan penerapannya,\" kata Edi.

Berita berlanjut di halaman berikutnya...

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: